Web Blog

Bullying & Aspek Hukum



Program dari Kementerian Hukum dan Ham yang menyasar pada sekolah-sekolah dalam mensosialisasikan antisipasi terjadinya bullying yang diikuti dengan aspek hukum, apabila terjadi kasus tersesebut minimal informasi yang didapatkan sangat membantu dalam memahami bullying dan aspek hukumnya. Penindasan (bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. 

Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidak seimbangan kekuasaan sosial atau fisik, hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar agama,ras, dll. Tindakan penindasan terdiri atas empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber. Budaya penindasan dapat berkembang dimana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan.

pemahaman dan pengetahuan informasi bullying dan aspek hukum sangat perlu diketahui oleh kalangan yang ada disekolah baik itu siswa maupun guru dan karyawan yang ada pada lingkungan pendidikan. karena seperti kita ketahui bullying ini sangat memungkinkan terjadi dilingkungan sekolah oleh karena itu seluruh unsur yang ada pada lingkungan sekolah minimal mengetahui aspek hukum apabila terjadinya salah satu unsur bullying.

kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota OSIS SMA Pembangunan Laboratorium UNP dan siswa/siswi dari utusan setiap kelas yang berjumlah dua ratus lima puluh orang, kegiatan diikuti secara antusias sehingga sampai pada tahap akhir dengan pengamatan video dan games yang menarik dari narasumber. By:ES.










Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.